Social Icons

Pages

Followers

06 September 2009

Pelaksanaan Hukum Sebat di Acheh

Pelaksanaan Hukum Sebat di Acheh. Penjudi masing-masing, Sudirman bin Zainun, M Sofyan bin Maksum, Faturrahman bin H Hamid, Khairullah bin Muhammad dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (3/4). Uqubat dilakukan setelah Mahkamah Syariyah memutuskan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Qanun No.13 tahun 2003 tentang maisir atau judi.

Sudirman, warga Peukan Bada Aceh Besar, ditangkap petugas di rumahnya pada 8 Februari 2009 lalu karena terlibat permainan judi togel. Dia diputuskan menerima delapan kali cambuk di depan umum. Sedangkan M Sofyan bin Maksum, Faturrahman bin H Hamid, Khairullah bin Muhammad, yang tertangkap tangan oleh petugas sedang berjudi sabung ayam pada 9 Desember 2008 dihukum dihukum cambuk tujuh kali.

Namun, seorang penjudi sabung ayam lainnya yakni Dedi Irawan bin Edi Sofyan, tidak dieksekusi karena beralasan sakit. Keempat penjudi sabung ayam ini tercatat sebagai warga Sukamakmur, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Eksekusi cambuk tersebut juga disaksikan ratusan para jamaah shalat Jumat dan warga Kota Jantho.

VIDEO : TAUFIK K
TEKS : MISBAHUDDIN
EDITOR: SAID HASYIM

dipetik dari http://www.youtube.com/watch?v=ibwbU8MuOnw

Tiada ulasan:

 

Sample text

Anda Pengunjung ke-

Sample Text